Widget HTML Atas

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Pulau Kalimantan





Pemerintah melewati Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog serta berganti dengan TV digital.  Dengan adanya migrasi siaran TV analog ke digital ini, pemilik TV analog tidak dapat lagi menyaksikan siaran televisi kecuali memasang perangkat DVBT2 (STB).  Adapun harga STB merupakan berkisar Rp 200.000.

Proses penghentian TV analog ini akan dilakukan dengan cara bertahap, sampai total seluruh Indonesia akan dilakukan penghentian pada 2 November 2022. Berikut ini jadwal penghentian siaran TV analog di wilayah Kaltim, Kalteng, Kalsel, Kaltara serta Kalbar:

Kalimantan Timur

Tahap 1, penghentian dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021. Adapun wilayah Kalimantan Timur meliputi wilayah:

  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kota Samarinda
  • Kota Bontang


Tahap 2, penghentian dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021, meliputi wilayah Kalimantan Timur, yakni:  

  • Kabupaten Panajam Paser Utara
  • Kota Balikpapan


Kalimantan Utara

Untuk Kalimantan Utara penghentian akan dilakukan pada bagian 1 yakni paling lambat tanggal 17 Agustus 2021. Adapun wilayah Kalimantan Utara tersebut meliputi:

  • Kabupaten Bulungan
  • Kota Tarakan
  • Kabupaten Nunukan


Kalimantan Barat

Wilayah Kalimantan Barat akan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022, meliputi wilayah:

  • Kabupaten Mempawah
  • Kabupaten Kubu Raya
  • Kota Pontianak


Adapun wilayah Kalimantan Barat yg penghentiannya masuk pada bagian 5 yakni paling lambat 2 November 2022, meliputi wilayah: Kabupaten Sintang

Kalimantan Selatan

Wilayah Kalimantan Selatan akan penghentian siaran TV analog akan masuk bagian 3 paling lambat tanggal 31 Maret 2022, meliputi wilayah:

  • Kabupaten Tapin
  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  • Kabupaten Hulu Sungai Utara
  • Kabupaten Balangan
  • Kabupaten Kotabaru
  • Kabupaten Tabalong


Adapun wilayah yg penghentiannya masuk bagian 4 dimana paling lambat tanggal 17 Agustus 2022, merupakan wilayah:

  • Kabupaten Tanah Laut
  • Kabupaten Banjar
  • Kabupaten Barito Kuala
  • Kota Banjarmasin
  • Kota Banjarbaru



Kalimantan Tengah

Wilayah Kalimantan Tengah yg masuk pada penghentian bagian 3 yg akan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022, meliputi wilayah:
 

  • Kabupaten Pulau Pisau
  • Kota Palangkaraya


Adapun yg penghentiannya masuk pada bagian 4 dimana dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 jadi wilayahnya adalah:

  • Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Kabupaten Katingan



Tidak ada komentar untuk "Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Pulau Kalimantan"